Connect with us

Hukum & Kriminal

Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Hingga Rp 1,5 Trilliun Akibat Pengaturan Tender Dan Pengurangan Spesifikasi

Published

on

Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau yang dikenal sebagai Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) [merdeka]
Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau yang dikenal sebagai Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) [merdeka]

Jakarta, Bindo.id – Penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau yang dikenal sebagai Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Saat ini kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II atau Tol MBZ sudah naik di tahap penyidikan pada hari Senin (13/3/2023).

Penanganan kasus ini termasuk pekerjaan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Saat kasus ini naik di tahap penyidikan, Kejagung menilai ada pihak yang memanipulasi pemenang lelang agar bisa menetapkan pihak tertentu sebagai pemenangnya.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu,” tutur Ketut,  Senin (13/3/2023) lalu.

Ketut berpendapat perbuatan manipulasi tersebut diindikasi telah merugikan keuangan negara.

Berbulan-bulan kasus tersebut dilakukan penyidikan.

Kejagung memperoleh bukti yang cukup kuat untuk menetapkan 3 tersangka pada kasus korupsi Di Tol tersebut.

Rugikan Negara Hingga Rp 1,5 triliun

Dari perhitungan tim Kejagung, kerugian yang dialami oleh negara di kasus ini hingga Rp 1,5 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi meuturkan nilai Rp 1,5 triliun tersebut adalah dugaan kerugian sementara yang saar ini ditemukan.

“Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Kuntadi menyebutkan nilai tersebut bisa naik dan juga bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun.

Nilai kontrak pada proyek pembangunan jalan tol tersebut senilai Rp 13.530.786.800.000.

Ada 3 tersangka korupsi

Ketiga tersangka yang ditetapkan du kasus korupsi tersebut yakni :

  • Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 bernama Djoko Dwijono.
  • Pegawai BUMN yang berinisial YM menjabat sebagai Ketua Pantia JJC
  • Pegawai BUMN yang berinisial TBS menjabat sebagai Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Baca Juga  Eddy Hiariej Beserta 2 Orang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Dan Gratifikasi

Para tersangka di kasus ini dianggap melakukan persengkongkolan dengan cara melawan hukum demi menguntungkan pihak tertentu.

Kuntadi berpendapar tersangka Djoko memiliki peran secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum bersama tersangka lainnya untuk menetapkan pemenang tender.

“Di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khsusus,” ujar Kuntadi.

Pengaturan tersebut bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Tersangka YM melakukan tindakan melawan hukum sebab ikut serta mengondisikan pengadaan tender yang telah ditentukan siapa pemenangnya.

“Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED detail engineering design,” ungkapnya.

Dalam DED detail engineering design tersebut didalamnya ada pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Ketiga tersengka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada satu tersangka obstruction of justice

Selain ketiga tersangka di kasus korupsi tersebut, Kejagung menetapkan satu tersangka obstruction of justice.

Seorang pensiunan BUMN bernama Ibnu Noval (IBN) telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada tanggal 15 Meu 2023.

Penetapan Ibnu terkait dugaan tindak pidana korupsi di pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Ibnu adalah seorang pensiunan BUMN yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat itu menuturkan bahwa Ibnu telah melakukan perbuatan mempengaruhi serta mengarahkan para saksi agar memberikan keterangan hal yang tak sebenar-benarnya pada proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II.

Ibnu juga tak memberikan dokumen yang diperlukan oleh penyidik.

Baca Juga  Perkembangan Penyelidikan KPK Tentang Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun

Selain itu, Ibnu juga telah menghilangkan barang bukti.

Akan tetapi, tidak dijelaskan barang bukti apa yang sudah dihilangkan oleh Ibnu.

“mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” ujar Ketut.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka Ibnu disangkakan telah melakukan pelanggaran pada Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengurangi volume serta memenangkan tender tertentu

Pada proses penyidikanyang dilakukan sampai saat ini, Kejagung secara total sudah memeriksa sebanyak 146 saksi.

Para saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Dirdik Jampidsus Kejagung menuturkan modus di kasus ini yaitu terkait dengan pemenangan tender dan juga pengurangan volume atau spesifikasi pada proyek ini.

“diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender,” ujar Kuntadi.

Akan tetapi, Kuntadi belum menerangkan lebih jauh tentang pengurangan volume dan dampaknya di Tol MBZ.

Menurutnya, hal tersebut akan didalami serta disampaikan oleh ahlinya.

“dampaknya itu ahli saja nanti yang menyampaikan,” ujar Kuntadi.

Selain itu, dirinya menuturkan Kejagung juga masih melakukan pendalaman adanya indikasi mark up di kasus itu.

“Mark up masih kita dalami,” ujarnya, dilansir dari kompas.

Menurutnya indikasi mark up ada dan saat ini masih dilakukan pengkajian terkait hal tersebut.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion