Info Nasional
Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi, Nadiem: Tergantung Kampus
Jakarta, Bindo.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa ketentuan tentang tidak diwajibkannya skripsi menjadi tugas akhir untuk mahasiswa S1 dan D4 diserahkan kepada keputusan pada tiap perguruan tinggi.
Nadiem menuturkan ketentuan yang sama juga sudah diterapkan oleh beberapa negara lain.
Nadiem menuturkan hal itu ketika rapat bersama Komisi X DPR RI yang digelar di Jakarta pada hari Rabu (30/8/2023).
Dia menyebutkan jika perguruan tinggi merasa memang masih perlu ada skripsi atau yang lainnya, itu merupakan hak mereka.
“Jadi jangan keburu senang dulu hahaha, tolong dikaji dulu,” imbuhnya.
Tentang ada tidaknya skripsi itu hak dari masing-masing perguruan tinggi.
Nadiem menuturkan di beberapa negara lain, ada mahasiswa yang hanya membuat jurnal untuk memperoleh gelar doktoralnya.
Akan tetapi, ketentuan tersebut dipastikan tak akan menurunkan standar kualitas lulusan perguruan tinggi tersebut.
“Jadi kami juga banyak dapat masukan ini bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita, tidak sama sekali,” ujarnya.
Dirinya menekankan bagi yang mengkritik hal ini dapat merendahkan kualitas, itu tidaklah benar. Menurutnya hal itu harusnya perguruan tingginya.
Sebelumnya, Nadiem menetapkan aturan baru tentang syarat lulus kuliah di jenjang S1 dan D4.
Nadiem menuturkan syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tak wajib untuk membuat skripsi.
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi,” ujarnya, dilansir dari cnnindonesia.
Dirinya kembali menegaskan bahwa keputusan tentang tugas akhir ini berada di tangan masing-masing perguruan tinggi.
Aturan tersebut telah diatur lebih rinci di Pasal 18. Pada beleid tersebut telah diterangkan tentang tugas atau proyek akhir tersebut juga dapat dilaksanakan secara berkelompok.
Dalam Pasal 18 angka 9 huruf b tertulis penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis serta asesmen yang bisa menunjukkan tercapainya kompetensi lulusan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion