Hukum & Kriminal
Kombes Yulius Dipecat Usai Kepergok Memakai Sabu Dengan Seorang Wanita
Jakarta, Bindo.id – Polri mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri yang bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK).
Hasil dari sidang tersebut menyatakan Yulius telah melanggar etik serta diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing menjadi pemimpin sidang KKEP.
Sidang KKEP dilaksanakan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Senin (21/8/2023).
“Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tutur Ramadhan.
Keputusan sidang yang kedua, yaitu sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Ramadhan menuturkan Yulius dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan menyebutkan saat ini Yulius masih menjalani proses sidang pidana dan sudah ditahan.
Hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri untuk tidak main-main dengan oknum Polri yang ikut terlibat pada tindak pidana narkotika.
Yulius diringkus usai kepergok memakai sabu bersama seorang wanita.
Saat itu mereka berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), pada Jumat (6/1/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari mereka yakni dua klip sabu.
Setiap paket sabu tersebut beratnya 0,5 dan 0,6 gram.
Yulius lalu resmi ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023), dilansir dari detikcom.
Zulpan menyebutkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara sejak Kombes Yulius diringkus pada Sabtu (7/1/2023).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” ujar Zulpan.
Penyidik yang menangani kasus ini yakni penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion