Connect with us

Hukum & Kriminal

Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Telah Ditetapkan Kejagung

Published

on

Ilustrasi tersangka  kasus korupsi BTS Kominfo [sindonews]
Sumber gambar : Ilustrasi tersangka  kasus korupsi BTS Kominfo [sindonews]

Bindo.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tersangka baru pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kejagung tetapkan 1 tersangka baru yang berasal dari pihak swasta.

“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (24/1/2023).

Tersangka baru dengan inisial MA tersebut sudah dilakukan penahanan penyidik pada hari ini. Dilakukan penahanan terhadap MA di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023,” tuturnya.

Peran Tersangka di perkara ini yaitu MA yang merupakan Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) sudah secara sah melakukan tindakan yang melawan hukum.

Tindakan tersebut adalah mengadakan permufakatan jahat bersama tersangka AAL.

Mereka bersepakat untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika agar saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan menjadi pemenang.

Akibat perbuatannya, Tersangka diduga telah melanggar beberapa pasal berikut ini :

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.
  • Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
  • Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pengusutan kasus pencucian uang tentang kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga  Walikota Semarang Dan Suaminya Dicegah KPK Berpergian Ke Luar Negeri

Pada kasus korupsi tersebut, Kejagung sudah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang, yaitu:

1. AAL yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. MA yang menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment

Sumber : Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion