Hukum & Kriminal
31 Barang Bukti Dari Ponpes Al Zaytun Yang Terkait Dengan Panji Gumilang Kini Disita Oleh Bareskrim
Jakarta, Bindo.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengadakan penggeledahan di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan penyitaan dilaksanakan oleh penyidik di tiga tempat.
Penggeledahan dilaksanakan pada hari Jumat (4/8/2023).
“Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin di kompleks Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat,” tutur Djuhandhani, Senin (7/8/2023).
Ada sembilan item barang disita dari lokasi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengadakan penggeledahan di rumah milik Panji yang berlokasi di kompleks Ponpes Al-Zaytun.
Djuhandhani menyebutkan ada 18 barang bukti yang disita saat penggeledahan di runah Panji Gumilang.
Terakhir, dirinya menyebutkan ada 4 barang bukti lainnya yang disita dari Masjid Al-Hayat.
Masjid Al-Hayat ini lokasinya juga ada di kompleks Ponpes Al-Zaytun.
Dari lokasi tersebut, barang yang disita dari pemilik atau yang menguasainya yakni atas nama Imam Prawoto.
Imam Prawoto merupakan anak Panji Gumilang.
Djuhandhani menyebutkan bahwa penyitaan dilaksanakan oleh tim gabungan Dittipidum, Inafis, Resmob Bareskrim Polri, Polda Jabar, serta Polres Indramayu.
Akan tetapi, dirinya belum merinci lebih lanjut tentang barang bukti apa saja yang telah disita dari penggeledahan yang sudah dilakukan.
Dirinya tak dapat menyebutkan secara detail sebab untuk kepentingan penyidikan.
“Saya tidak bisa secara detail,” ungkapnya.
Bareskrim telah resmi menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama.
Penetapan tersangka Panji Gumilang setelah hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik pada Selasa malam (1/8/2023).
Panji Gumilang kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan dimulai pada hari Rabu (2/8/2023) jam 02.00 WIB.
Penahanan akan dilaksanakan selama 20 hari yakni sampai tanggal 21 Agustus 2023.
Dilamsir dari detikcom, Panji Gumilang dalam kasus ini telah dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion