Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Minta Maaf Kepada Panglima TNI Setelah Menetapkan Kabasarnas Menjadi Tersangka

Published

on

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak [kumparan]
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak [kumparan]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebab sudah menangkap tangan serta menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang berasal dari lingkup militer.

KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi usai menangkap tangan bawahannya yakni Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan pihaknya memahami seharusnya penanganan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan Tanak setelah mengadakan audiensi dengan beberapa petinggi militer termasuk juga Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

“Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI,” tutur Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

“Kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan,” imbuhnya.

Tanak berpendapat saat melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7/2023), tim KPK telah memahami bahwa Afri menjadi prajurit TNI.

Akan tetapi, Tanak menuturkan penyelidik KPK khilaf.

Oleh sebab itu, Afri tetap diciduk serta diproses hukum oleh KPK sampai ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan,” ujarnya.

Dirinya menyadari apabila melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI dan bukan KPK yang menangani.

KPK sebelumnya telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi beserta orang kepercayaannya yakni Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka.

Afri menjadi Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Dirinya juga menjadi prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang memiliki pangkat Letkol Adm.

Mereka disinyalir telah memperoleh suap senilai Rp 88,3 miliar.

Baca Juga  KPK Minta Publik Bersabar, Penyidik Terhambat Laporan PDIP Di Penyelidikan Kasus Harun Masiku

Suap tersebut diterima sejak tahun 2021-2023 dan berasal dari berbagai pihak.

KPK juga telah menetapkan 3 pihak swasta menjadi tersangka

Terduga pelaku yang melakukan suap yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati bernama Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika bernama Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama bernama Roni Aidil.

Mereka memberi uang sebanyak Rp 5 miliar kepada Henri lewat Afri.

Uang tersebut diberikan sebab mereka telah ditetapkan menjadi pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas telah diungkap kepada publik usai KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7/2023).

Henri mengatakan bahwa dia siap bertanggung jawab terkait kebijakannya menjadi Kepala Basarnas.

Dirinya mengaku uang yang diterima lewat Afri tidak dipakai untuk kebutuhan pribadi namun dipakai untuk kantor.

Dia mengatakan bahwa tujuannya memang untuk itu.

Dilansir dari kompas, saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI berpendapat KPK penetapan hukum Henri dan Afri tak sesuai prosedur.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion