Connect with us

Hukum & Kriminal

Jokowi Minta Agar E-Katalog Diperbaiki Usai Penetapan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Published

on

Ilustrasi e-katalog [banyuwangikab]
Ilustrasi e-katalog [banyuwangikab]

Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuturkan akan terus melakukan perbaikan sistem katalog elektronik atau e-Katalog.

Hal ini dilakukan usai Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Henri menjadi tersangka pada kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas denfan rentang waktu 2021-2023.

Dalam kurun waktu tersebut, sistem pengadaan barang memakai mekanisme lelang melalui e-Katalog.

“Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem,” tutur Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2023).

Sekarang di e-Katalog sudah ada lebih dari 4 Juta produk. Sebelumnya jumlah produk sebanyak 10 ribu. Hal itu berarti adanya perbaikan sistem.

Jokowi menuturkan kemungkinan terjadi sistem e-Katalog dimanipulasi sehingga dapat terjadi tindak pidana korupsi tersebut.

Dirinya meminta kepada seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan),” ujarnya.

“ya hormati proses hukum yang ada,” imbuhnya.

Kepala Basarnas telah menerima Suap senilai Rp 88,3 miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi disinyalir telah memperoleh suap sebesar Rp 88,3 miliar.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023,” tutur Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (26/7/2023).

Suap tersebut jumlahnya mencapai Rp 88,2 miliar yang berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.

Baca Juga  Hari Ini Andhi Pramono Menjalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Rp 50 Miliar

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka.

Tersangka lainnya di kasus ini adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) bernama Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernsma Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) bernama Roni Aidil.

Kronologi Kasus Suap

Alexander Marwata menerangkan kasus itu awalnya terjadi pada tahun 2021.

Saat itu Basarnas telah melakukan sejumlah tender proyek pekerjaan yang telah diumumkan lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas. Layanan ini bisa diakses oleh umum.

Dilansir dari tempo, di tahun 2023, Basarnas membuka lagi tender proyek pekerjaan diantaranya :

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, total nilai kontraknya senilai Rp9,9 miliar.

2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment, total kontraknya senilai Rp17, 4 miliar

3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024), total kontraknya senilai Rp89,9 miliar.

Kemudian MG, MR dan RA mengadakan pendekatan secara personal.

Mereka menemui langsung HA yang menjabat sebagai Kepala Basarnas dan ABC yang merupakan Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA.

Mereka mendekati kedua petinggi Basarnas tersebut supaya bisa memenangkan ketiga proyek tersebut.

Di pertemuan tersebut, disinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang yakni fee sebanyak 10 persen dari nilai kontrak.

Penentuan besarnya fee disinyalir ditentukan langsung oleh HA.

Di pertemuan tersebut telah dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan serta menunjuk perusahaan MG dan MR menjadi pemenang tender dari proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Lalu perusahaan RA ditunjuk sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

Baca Juga  KPK Membantah Penindakan Hukum Kasus Harun Masiku Dilatarbelakangi Politik Dan Musiman

Penyerahan uang tersebut juga diberi kode “Dako” (Dana Komando) untuk HA lewat ABC.

MG lalu memerintahkan MR agar mempersiapkan serta menyerahkan uang senilai Rp999,7 juta secara tunai.

Uang tersebut diserahkan di parkiran salah satu Bank yang berada di Mabes TNI Cilangkap.

RA menyerahkan uang senilai Rp4,1 miliar lewat aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK langsung bergerak mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) usai memperoleh informasi adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari MR ke ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap.

Di OTT tersebut juga berhasil diamankan goodie bag yang telah disimpan di bagasi mobil ABC.

Goodie bag tersebit berisi uang senilai Rp999,7 Juta.

Pihak yang terjaring OTT tersebut lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.

Di sana mereka akan menjalani pemeriksaan intensif sampai berujung pada penetapan 5 orang tersangka.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion