Hukum & Kriminal
Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Oleh KPK
Jakarta, Bindo.id – KPK telah memutuskan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) menjadi tersangka di kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Marsdya Henri Alfiandi disinyalir ikut menerima aliran suap.
“Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Pada kasus ini, KPK menetapkan Henri Afandi dan 4 tersangka lain.
Keempat orang tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) bernama Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bermama Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) bernama Roni Aidil (RA), serta Korsmin Kabasarnas RI bernama Afri Budi Cahyanto (ABC).
Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil merupakan terduga pemberi suap.
Mereka didakwa melakukan pelanggaran pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah diserahkan ke Puspom TNI.
Akan tetapi, pengusutan kasus mereka akan ditangai oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
Kedua tersangka yakni HA dan ABC diduga menjadi penerima suap.
“Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur pada undang-undang.
Dirinya menyebutkan nanti yang akan melakukan penahanan yakni Puspom TNI.
Terungkapnya kasus ini setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7/2023).
OTT tersebut digelar di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Ada 10 orang yang tertangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut.
KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa uang tunai pecahan rupiah.
Salah satu pihak yang tertangkap berasal dari anggota TNI AU yanf bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Letkol Afri diketahui telah bertugas menjadi Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah mengungkap adanya pembagian 10% pada kasus dugaan proyek di Basarnas.
“fee 10% dari nilai proyek,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menuturkan proyek tersebut ada hubungannya dengan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas,” ujarnya.
“berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” imbuhnya.
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebelumnya telah menanggapi tentang penangkapan Letkol Afri.
Dirinya mengaku belum tahu tentang kabar penangkapan anak buahnya.
“belum bisa konfirmasi,” ujar Henri, Selasa (25/7/2023).
Henri juga tak berkomentar lebih jauh soal Letkol Afri yang ditangkap oleh penyidik KPK.
Dirinya menyebutkan informasi penangkapan itu baru diperolehnya dari media.
“Menurut berita seperti itu,” tutur Henri saat menjawab kabar soal penangkapan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dilansir dari detikcom.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion