Hukum & Kriminal
Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Lebih Rendah Dari Tuntutan
Jakarta, Bindo.id – Jaksa penuntut umum (JPU) belum menetapkan upaya hukum lanjutan usai putusan terhadap 4 terdakwa kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Sampai saat ini, jaksa masih pikir-pikir untuk melakukan upaya pengajuan banding terhadap vonis 12 tahun penjara untuk para terdakwa.
Keempat terdakwa yaitu:
- eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto
- Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma, Soerya Cipta Witoelar
- Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma, Arifin Wiguna
- Senior Adviser PT Dini Nusa Kesuma, Thomas van der Heyden.
Tidak hanya jaksa, pihak terdakwa juga masih belum mengambil sikap terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“para terdakwa, penasihat hukum, dan tim penuntut koneksitas menyatakan pikir-pikir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin malam (17/7/2023).
Pada kasus ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara untuk Agus, Soerya, Arifin, dan Thomas.
Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Agus Purwanto yakni uang pengganti senilai Rp 153 miliar.
Sedangkan terdakwa lainnya dijatuhi pidana tambahan yaitu uang pengganti senilai Rp 100 miliar.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Karena sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman selama 18,5 tahun penjara.
Mereka juga mendapat tuntutan denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara serta uang pengganti senilai Rp 135 miliar.
Walaupun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan, penuntut umum mengatakan bahwa dakwaan yang dilayangkan sudah terbukti.
Dilansir dari tribunnews, Ketut menyebutkan bahwa Jaksa sudah berhasil membuktikan dakwaan pada kasus proyek pengadaan Satelit Orbit 123° BT.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion