Connect with us

Hukum & Kriminal

Guru Spiritual Ditetapkan Jadi Tersangka Soal Kasus Ritual Maut di Bogor

Published

on

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro [indoposco]
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro [indoposco]

Bogor, Bindo.id – Pihak kepolisian telah menetapkan guru spiritual yang inisialnya AN menjadi tersangka pada kasus 3 orang tewas tenggelam ketika melakukan ritual pengobatan di danau kuari Cigudeg, Bogor.

AN didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. AN terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Betul (AN jadi tersangka),” tutur Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro, Minggu (16/7/2023).

“Dijerat Pasal 359 KUHP. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Yohannes menuturkan saat ini Satreskrim Polres Bogor masih mengadakan penyidikan dan sedang mendalami keterangan yang berasal dari para saksi.

Setidaknya ada 7 orang sudah diperiksa dalam kasus ritual maut yang terjadi di danau kuari Cigudeg, Bogor.

“Memeriksa 7 orang saksi,” ujar Yohannes.

AN telah ditetapkan jadi tersangka usai mengadakan ritual yang merenggut 3 pasiennya. Polisi mengungkapkan berdasarkan pengakuan AN, dirinya sudah mengadakan pengobatan alternatif mulai 2 dekade yang lalu.

udah lama tahun 2005,” tutur Yohannes, Minggu (16/7/2023)..

Dari pengakuan AN, pengobatan yang berujung maut baru kali ini terjadi.

Yohannes menuturkan saat ini yang terindikasi pelaku hanyalah AN.

“Pengakuan dia udah lama tahun 2005,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

“Iya menurut pengakuan dia begitu (baru memakan korban jiwa,” imbuhnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  3 Orang Tewas Saat Lakukan Ritual di Danau Kuari Bogor
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *