Kesehatan
Begini Aturan Memakai Masker dari Dinkes DKI Usai PPKM Dicabut
Bindo.id, Jakarta – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memberitahukan aturan menggunakan masker setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh pemerintah.
Saat ini masker memang sudah tidak diwajibkan lagi, namun dia masih menghimbau warga agar tetap menggunakan masker di sejumlah kondisi-kondisi tertentu.
Contohnya, ketika seseorang sedang dalam keadaan kurang fit dan memiliki potensi menularkan virus.
Widyastuti mengatakan pandemi Covid 19 semestinya menciptakan budaya dan kebiasaan perilaku untuk hidup bersih dan sehat (PHBS).
Hal ini dilakukan guna mencegah infeksi virus atau bakteri dapat dihindarkan.
“Saat ini memang masker bisa dilepas, tapi kami mengimbau warga kita kan sebelumnya belum terbiasa bermasker, mumpung sekarang belajar dari pandemi, harusnya ada kebiasan baru masker ini bisa digunakan saat sedang sakit, batuk bersin, itu kan ada potensi penularan kepada orang lain,” kata Widyastuti saat berbincang bersamal di RRI Pro 1, Rabu (18/1/2023).
Penggunaan masker juga sebaiknya perlu dilakukan saat berada di kerumunan dan ruangan tertutup.
“Ya kecuali kalau sedang di ruangan terbuka, orangnya sedikit, itu aman tidak dipakai,” tuturnya.
Dinkes DKI juga tetap menyediakan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi kekhawatiran kasus COVID-19 dapat melonjak kembali.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat terutama lansia dan pengidap komorbid, agar segera melakukan vaksinasi booster.
Jumlah kematian COVID-19 cukup tinggi disebabkan dari dua kelompok itu.
“Saat ini di DKI Jakarta vaksin yang tersedia Pfizer dan Zifivax, silahkan pilih yang sesuai,” katanya.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dr Ngabila Salama berpesan jika kasus meninggalnya akibat COVID-19 berdasarkan laporan yang diterima akhir-akhir ini disebabkan belum mendapatkan vaksinasi booster.
“Dapatkan vaksinasi booster segera, 85 persen yang meninggal COVID-19 di DKI Jakarta memiliki jarak vaksin terakhir lebih dari 6 bulan,” ucapnya, Rabu (18/1).
“Booster dapat melipatgandakan jumlah antibodi dalam tubuh kita untuk membunuh virus yang masuk. Misalnya tadinya tinggal 10 kita lipatgandakan jadi berjumlah banyak. Terus demikian,” katanya.
Kasus kematian COVID-19 pada tahun 2022 didominasi kelompok ini:
- 90 persen mempunyai komorbid
- 95 persen mempunyai usia yang lebih dari 40 tahun
- 40 persen belum melakukan vaksinasi sama sekali
- 80 persen belum melakukan vaksinasi booster dosis ketiga
- 85 persen jarak meninggalnya lebih dari 6 bulan setelah melakukan vaksinasi terakhir.
Sumber : Dinkes DKI Beberkan Aturan Bermasker Pasca PPKM Dicabut
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion