Connect with us

Hukum & Kriminal

Modus Oknum Pegawai KPK Gelembungkan Uang Perjalanan Dinas

Published

on

Gedung KPK [kpk]
Gedung KPK [kpk]

Jakarta, Bindo.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan modus oknum pegawai KPK gelembungkan uang perjalanan dinas.

Oknum pegawai KPK berinisial NAR diduga telah memanipulasi uang perjalanan dinas.

Ghufron menuturkan, sesuai dengan audit Inspektorat KPK, NAR disinyalir telah melakukan manipulasi yakni dengan cara menambah jumlah orang yang melaksanakan perjalanan dinas.

“Misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah jadi enam,” tutur Ghufron.

Pernyataan itu disampaikan Gufron saat diskusi Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan yang diselenggarakan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, NAR juga disinyalir telah melakukan manipulasi ongkos yang terdata pada kwitansi perjalanan dinas.

Dalam kurun waktu setahun, NAR disinyalir telah berhasil menggondol uang negara sebanyak Rp 550 juta.

“Di kwitansi semula dari 150 ditambah 7,” ungkap Ghufron.

Namun, Ghufron enggan berkomentar apakah benar uang tersebut dipakai NAR untuk pacaran, jalan-jalan, beli baju, dan lainnya.

Dirinya menuturkan saat ini korupsi yang dilakukan oleh pegawai KPK sendiri tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Oleh sebab itu, pihaknya tak dapat membeberkan persoalan tersebut lebih jauh.

Dia berpendapat informasi akan disampaikan ke masyarakat saat kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, serta penggunaan dana tersebut sudah valid.

“Di proses penyelidikan mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menuturkan angka kerugian senilai Rp 550 juta diperoleh sesuai dengan perhitungan yang dilaksanakan oleh inspektorat.

“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta,” tutur Cahya saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga  Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Menara BTS 4G Kominfo

Cahya menyebutkan data tersebut diperoleh dalam kurun waktu 2021-2022.

Dirinya menyebutkan dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkup bidang kerja administrasi.

Atasan dan pegawai lain yang satu tim kerja dengan terlapor telah melaporkan kasus ini.

Mereka mengeluhkan tentang proses administrasi yang berlarut serta diduga ada penilapan uang perjalanan dinas.

“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas,” ujar Cahya, dilansir dari kompas.

Oknum pegawai KPK yang melakukan penilapan tersebut melakukan aksi curangnya tersebut kepada pegawai KPK.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion