Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejagung Terima SPDP Soal Kasus Penodaan Agama Yang Dilakukan Panji Gumilang

Published

on

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, doc: viva

Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) soal kasus penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.

SPDP dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut telah diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).

SPDP tersebut diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 05 Juli 2023 berkaitan dengan dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan agar timbul rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Panji Gumilang didakwa Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi memperoleh 2 dua laporan yang menyeret nama Panji Gumilang.

Laporan pertama dibuat oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP tersebut mempunyai nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sedangkan laporan kedua dikirim oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan tersebut mempunyai nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Panji didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama pada kedua laporan tersebut.

Baca Juga  Bareskrim Resmi Menahan Dito Mahendra Di Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Polri menuturkan kedua laporan tersebut kini dijadikan menjadi satu untuk diselidiki.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion