Info Nasional
PNS Part Time, Begini Tanggapan Pengamat Ketenagakerjaan
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah memiliki rencana menetapkan status baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana tersebut yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebutkan wacana tersebut akan dimasukkan di naskah RUU.
“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua,” tutur Guspardi, Rabu (5/7/2023).
Wacana PPPK sekarang ada yang full time dan juga ada paruh waktu.
Guspardi menerangkan PPPK paruh waktu atau PNS part time dihadirkan untuk mengakomodir tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintahan.
Sebab, tenaga honorer akan dihapus mulai tanggal 28 November 2023.
Dirinya menuturkan wacana tersebut menjadi harapan pemerintah agar tenaga honorer tak kehilangan pekerjaannya.
Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan penghematan anggaran negara untuk belanja pegawai.
“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara,” ujarnya.
Di satu sisi, para honorer akan memiliki kepastian untuk bekerja di pemerintahan.
Ini merupakan bagian dari perubahan yang akan dilaksanakan di revisi UU ASN.
Tanggapan Pengamat Tentang PNS Part Time
Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai semua bentuk status pekerja paruh waktu tak sesuai jika diberlakukan di lingkungan PNS.
Menurutnya berdasarkan UU ASN, status ASN cukup 2 macam saja, yaitu pegawai tetap dan PPPK.
Payaman berpendapat pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah sebaiknya pegawai penuh waktu.
Hal tersebut dilaksanakan agar karir pekerja bisa direncanakan dan dibangun.
Selain itu, penguasaan terhadap misi lembaga tempatnya bekerja akan lebih terjamin.
Payaman menilai pekerja part time lebih cocok diterapkan di perusahaan swasta dan BUMN.
Sebab fungsi pemerintahan yaitu pelayanan publik.
Tiap pegawai memiliki tanggungjawab kedinasan yang tak dipunyai oleh pegawai honorer maupun pegawai part time.
Oleh karena itu, menurutnya pegawai honorer dan PNS part time tak perlu ada di lingkungan pemerintah.
Dapatkah Menekan Anggaran ?
Dari sisi anggaran, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan kebijakan PNS part time tak serta merta bisa menekan anggaran belanja pegawai yang berasal dari APBN.
Dia berpendapat kebijakan PNS part time dapat menekan belanja pegawai tergantung jumlah serapan rekrutmennya.
Apabila serapannya lebih sedikit daripada tenaga honorer yang ada sekarang, dapat saja anggaran belanja tersebut ditekan.
Akan tetapi, jika jumlahnya justru lebih banyak atau sama, tentu saja anggaran belanja pegawai akan tetap membengkak.
“(PNS part time) tidak akan menjadi solusi terhadap proporsi belanja pegawai yang saat ini besar,” ujar Yusuf, dilansir dari cnnindonesia.
Hal itu dengan asumsi tenaga kerja yang rekrut lewat program ini jumlahnya sama dengan jumlah tenaga honorer yang saat ini bekerja.
Selain itu, asumsi lainnya dari statement di atas yakni upah dan tukin juga relatif sama.
Besarnya porsi belanja pegawai dari APBN memang bukanlah hal yang baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyinggung tentang kenaikan tukin PNS yang menyebabkan belanja negara menjadi membengkak di semester I 2023.
Sesuai data yang didapatnya, belanja kementerian/lembaga (K/L) sekitat Rp417,2 triliun pada pertengahan tahun ini.
Angka tersebut naik dari periode yang sama di tahun 2022, yaitu sekitar Rp393,8 triliun.
Rincian belanja K/L itu sebesar Rp134,2 triliun belanja pegawai atau naik sebanyak 11,1 persen, belanja barang Rp147,4 triliun atau naik sebanyak 2 persen, serta belanja modal sebesar Rp62 triliun atau naik menjadi 8,3 persen.
Yusuf menyebutkan apabila kedepannya kebijakan PNS part time resmi disahkan, pemerintah harus memperhatikan sejumlah hal supaya dapat berjalan secara efektif.
Dia menilai tupoksi dan tanggung jawab PNS part time harusnya dibuat secara jelas.
Sehingga, saat para pekerja yang melamar di program ini sudah mengerti tanggung jawab yang nantinya harus diemban.
Selain itu, pemerintah juga perlu menetapkan batasan yang akan dikerjakan oleh PNS part time.
Jangan sampai program ini dipakai oleh oknum ASN yang tak bertanggung jawab untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan menjadi tupoksi mereka.
Menurutnya, transparansi dan pengawasan dari pemberi kerja sangat penting demi keberhasilan program ini.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menuturkan batasan antara PNS part time dan PPPK yang sudah ada harus ditetapkan secara jelas.
Dirinya menuturkan perbedaan jam kerja PNS part time yang lebih singkat harus disesuaikan dengan perbedaan hak PPPK full time.
Hal ini demi mencegah timbulnya kecemburuan.
Nailul tidak menampik jika keberadaan PNS part time menurutnya cukup membingungkan.
Bagaimana pun juga PNS part time itu bekerja sesuai kontrak waktu, sehingga tak bisa diukur hanya dengan jam.
“Saya rasa implementasi PPPK part time akan sama dengan ASN lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, ada kerugian sendiri untuk pegawai PPPK part time. Namun, pasti akan diambil juga sebab memperoleh kerja sekarang susah.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion