Hukum & Kriminal
Polisi Segera Tuntaskan Berkas Perkara 2 Remaja yang Tega Bunuh Bocah Demi Ginjal
Bindo.id, Makassar – Penyidik dari kepolisian segera tuntaskan berkas perkara 2 tersangka kasus pembunuhan berencana AD (17) dan MF (18) supaya dapat diberikan ke kejaksaan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan berkas perkara dari kedua tersangka dipisahkan.
Keduanya telah melakukan pembunuhan bocah FS (11). Awalnya mereka berniat untuk menjual organ ginjal korban.
“Kalau anak hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari masa penahanannya. Jadi ini dipercepat, tidak sama dengan orang dewasa,” tutur Lando, Sabtu (14/1).
Lando menuturkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat saksi berkaitan dengan peristiwa pembunuhan itu.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kedua tersangka, diantaranya tes kejiwaan yang diperiksa oleh tim psikiater Biddokkes Polda Sulsel.
“Hasil pemeriksaan akan keluar beberapa waktu kemudian, karena nanti akan disimpulkan oleh psikolog dan akan diserahkan ke penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, AD dan MF melakukan penculikan dan pembunuhan bocah dengan inisial FS sebab ingin menjual organ ginjal korban.
Mereka menuturkan mengerti tentang jual-beli organ tubuh manusia dari referensi situs di internet.
Akan tetapi, AD bingung usai melakukan pembunuhan korban sebab tidak mengetahui di mana letak ginjal.
Akhirnya, mereka membuang jasad korban di kolong jembatan yang lokasinya dekat dengan Waduk Nipah-nipah.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion