Hukum & Kriminal
Panji Gumilang Diperiksa Polisi Selama 7 Jam Terkait Kasus Penodaan Agama
Jakarta, Bindo.id – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang datang untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Kedatangan Panji Gumilang yakni untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi tentang laporan dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam sejak dirinya datang.
Panji Gumilang masih diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2023) jam 20.50 WIB.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksanya sudah 6 jam.
Sebab Panji tiba di Bareskrim sekitar jam 13.50 WIB, Senin siang (3/7/2023).
Dirinya datang memakai atasan biru dan memakai peci.
Panji diklarifikasi dengan kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Dilansir dari detikcom, Panji datang dengan didampingi oleh sejumlah pengawalnya.
Dirinya terlihat irit bicara dan hanya melambaikan tangan serta mengacungkan jempol kepada awak media.
Kericuhan sempat terjadi ketika rombongan Panji sampai di Bareskrim.
Desak-desakan serta adu mulut terjadi antara pengawal Panji dan awak media. Peristiwa ini sempat terjadi sesaat sebelum Panji naik ke dalam ruang pemeriksaan.
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun telah disorot oleh sejumlah kalangan sebab isu dugaan adanya aliran sesat di dalamnya.
Selain itu juga beredar kabar adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Panji Gumilang merupakan pimpinan pondok ini.
Sejumlah kontroversi di Ponpes Al-Zaytun juga menyebabkan beberapa pihak mendesak supaya dilakukan penyelidikan terhadap ponpes tersebut.
Di Bareskrim, terdapat 2 laporan polisi (LP) yang ditujukan kepada Panji Gumilang.
Laporan pertama ditujukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan tersebut dengan registrasi nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Pada kedua laporan itu, Panji telah didakwa melakukan pelanggaran pada Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Polri menuturkan kedua laporan tersebut sudah dijadikan satu untuk dilakukan proses penyelidikan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion