Ekonomi
BUMN Jamin Aturan Pembatasan LPG 3 Kg Akan Simpel
Bindo.id, Jakarta – Pemerintah sedang berusaha untuk terapkan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon.
Salah satunya yaitu menunjukkan KTP ketika akan membeli LPG bersubsidi tersebut. Hal ini dilakukan supaya penyaluran dapat tepat sasaran.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga berjanji nantinya masyarakat tak akan mengalami kesulitan untuk membeli LPG 3 Kg ketika kebijakan tersebut diterapkan.
“Yang pasti gini kalau udah resmi, Pertamina pasti bikin simpel, bagaimana supaya orang yang berhak ini mudah untuk dapat LPG 3 kg,” tutur Arya, Sabtu (14/01/2023).
Arya menuturkan instruksi dari kebijakan itu berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertamina hanyalah pelaksana dan sedang menanti arahan dari ESDM.
Namun, dia juga mengatakan kedepannya orang kaya tak diperbolehkan untuk membeli LPG 3 Kg.
Hanya masyarakat yang terdaftar saja yang diperbolehkan membeli. Uji coba kebijakan pembatasan masih terus diterapkan.
Sebagai informasi, wacana terkait pembatasan pembelian LPG 3 kg sebetulnya telah berlangsung mulai pertengahan tahun lalu.
Hal tersebut sesuai dengan paparan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo.
PT Pertamina (Persero) saat ini juga sedang mengadakan uji coba penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran disrjumlah daerah.
Pada uji coba tersebut, pembelian LPG 3 kg harus menunjukkan KTP.
Uji coba tersebut masih di tahap pencocokan data yaitu antara data pembeli dengan P3KE.
Sebenarnya, dia mengatakan pendataan sudah berlangsung lama akan tetapi masih manual.
Pembeli hanya menunjukkan KTP agar dapat membeli LPG 3 kg.
Apabila data tak terdaftar, maka akan diadakan pembaharuan data. Dia menuturkan sampai saat ini tak ada pembatasan.
Terbaru, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengungkapkan rencana itu masih dalam tahap pengkajian.
Fokus dari kebijakan itu yaitu penyaluran yang tepat sasaran. Penyaluran tersebut hanya ditujukan bagi masyarakat miskin.
“Itu sama, nanti bagian dari payung yang lagi kita review, bisa tepat sasaran nggak,” ucapnya di SPBU MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Pemerintah juga masih menanti revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 selesai.
Oleh sebab itu, Erick belum dapat memastikan apakah kebijakan pembelian LPG 3 kg memakai KTP akan ditetapkan ke semua daerah di tahun 2023 atau tidak.
“Belum tahu, kan tadi yang Perpres 191 kan lagi di-review,” katanya.
Sumber : Soal Pembatasan LPG 3 Kg, BUMN Jamin Aturannya Bakal Simpel
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion