Connect with us

Info Regional

Dispensasi Nikah Dini Akan Diperketat Pemerintah

Published

on

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga
Sumber gambar : Menteri PPPA Bintang Puspayoga [gatra]

Bindo.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga rencananya akan memperketat dispensasi tentang nikah dini.

Pemerintah sedang menetapkan peraturan pengetatan supaya dispensasi tidah diberikan dengan mudah.

Langkah ini memiliki tujuan untuk mengurangi angka pernikahan anak yang dapat menimbulkan anak putus sekolah dan jadi warga miskin ekstrem.

“Saat ini pemerintah sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” tutur Bintang pada siaran pers, Sabtu (14/1/2023).

Bintang menuturkan pemerintah harus berjuang agar dapat menekan angka perkawinan anak.

Bahkan, penurunan angka perkawinan anak adalah satu dari 5 program prioritas Kementerian PPPA 2020-2024.

Beragam cara yang sudah diterapkan agar dapat mengurangi angka perkawinan anak.

Pemerintah melalui layanan PUSPAGA memberikan penguatan layanan informadi, edukasi, konseling dan konsultasi.

Saat ini sudah ada 257 PUSPAGA di 16 Provinsi dan 231 kabupaten/kota.

Selain itu, Bintang juga meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat agar dapat menerbitkan kebijakan pencegahan perkawinan anak pada kasus-kasus tertentu.

Pemberian penguatan edukasi untuk anak remaja juga perlu dilakukan pemerintah setempat.

“KemenPPPA mendorong seluruh Pemda dari tingkat provinsi hingga tingkat desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk Perda, Pergub/Bup/Wal, surat edaran dan perdes,” tutur Bintang.

“Komitmen yang tinggi yang tertuang dalam bentuk kebijakan sangat perlu untuk mencegah perkawinan anak sehingga generasi penerus bangsa menjadi anak-anak yang unggul kelak,” katanya.

Bintang menuturkan kebijakan tersebut dikaji setelah merebaknya permintaan dispensasi kawin di sejumlah wilayah.

Terbaru, permintaan dilakukan oleh ratusan anak remaja yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah. Kejadian ini terjadi di Ponorogo.

Alasan terbanyak yaitu karena hamil di luar nikah.

Baca Juga  Polisi Beberkan Motif KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan

Selama tahun 2022, terdapat 198 pemohon pengajuan dispensasi kawin anak.

Kabupaten Ponorogo memiliki angka perkawinan anak yang tinggi.

Di tahun 2020, hampir 241 kasus dispensasi kawin anak dan meningkat menjadi 266 kasus di tahun 2021.

Di tahun 2022, kasus dispensasi kawin anak turun menjadi 191 kasus.

“Untuk itu, saya meminta semua pihak, kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, orangtua, pendidik dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, media, dan semua masyarakat mari bahu membahu untuk terus melakukan upaya pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi,” ucap Bintang.

Bintang menngungkapkan perkawinan anak di bawah umur mempunyai dampak negatif yang banyak.

Perkawinan anak dapat menghancurkan masa depan anak tersebut dan akan menggugurkan cita-cita bangsa dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan mempunyai daya saing.

“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” tuturnya.

Di sisi ekonomi, anak yang menikah usia dini terpaksa harus bekerja meskipun pekerjaan kasar dan upah rendah.

Hal ini dapat menimbulkan kemiskinan ekstrim yang terus berlanjut.

Ditambah lagi ketidaksiapan fisik dan mental akan rentan menyebabkan kasus KDRT.

“Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia,” kata Bintang.

Sumber : Soroti Kasus di Ponorogo, Pemerintah Akan Perketat Dispensasi Nikah Dini

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *