Connect with us

Hukum & Kriminal

Polri Batal Pecat Kompol Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo

Published

on

Kompol Chuck Putranto [kompas]
Kompol Chuck Putranto [kompas]

Jakarta, Bindo.id – Polri telah menetapkan keputusan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Chuck Putranto.

Kompol Chuck Putranto merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo.

Pembatalan pemecatan tersebut berdasarkan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap banding yang diajukan oleh Chuck.

“Yang bersangkutan tidak di-PTDH,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan menuturkan Majelis KKEP hanya memberikan sanksi demosi selama 1 tahun kepada Chuck.

Menurutnya, Kompol Chuck masih menjadi anggota Korps Bhayangkara. Chuck dijatuhi hukaman demosi selama 1 tahun.

“Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ungkapya.

Dari putusan sidang kode etik yang dilaksanakan hari Kamis (1/9/2022), Polri telah menetapkan keputusan untuk melakukan pemecatan kepada Kompol Chuck Putranto.

Dilansir dari detikcom, Chuck kemudian mengajukan banding usai sidang kode etik tersebut.

“Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan,” tutur Kadiv Humas Polri yang saat itu dijabat oleh Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Keluarga Brigadir J Mengaku Kecewa