Connect with us

Info Nasional

5 Jamaah Haji Indonesia Terkena Deportasi dari Arab Saudi

Published

on

Ilustrasi ibadah haji [imigrasi]
Ilustrasi ibadah haji [imigrasi]

Jakarta, Bindo.id – Lima jemaah haji Indonesia terkena deportasi Arab Saudi dalam waktu yang berbeda.

Mereka terkena deportasi setelah melakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan Bandara Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono menuturkan kelima jemaah tersebut berasal dari Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin.

Mereka terkena deportasi dari Arab Saudi sebab masuk di daftar cekal. Eko menuturkan alasan mereka dideportasi yaitu mereka tinggal di Arab Saudi melebihi aturan yang telah diberlakukan.

Dirinya menyebutkan kelima jemaah haji tersebut tak diizinkan untuk meneruskan rangkaian ibadah haji. Mereka langsung dipulangkan ke Indonesia.

“Langkah selanjutnya dicarikan pesawat untuk kembali ke Indonesia,” ujarnya, Sabtu (24/6/2023).

Saat ini mereka sudah dipulangkan ke Indonesia.

Ada perubahan aturan di Arab

Eko menyebutkan di Arab Saudi ada perubahan aturan keimigrasian. Masa cekal di Arab berubah menjadi 10 tahun sejak adanya pandemi Covid-19.

Dirinya menuturkan bagi yang pernah masuk dalam daftar cekal atau dideportasi jangan mencoba untuk masuk ke Arab Saudi lagi sebelum menanti selama 10 tahun.

“Setelah pandemi Covid-19, masa tunggu diubah dari 5 tahun jadi 10 tahun,” ujarnya, dilansir dari kompas.

Dia menduga kemungkinan ada yang belum mengetahui perpanjangan ini, sehingga mereka ingin masuk ke Arab Saudi lagi setelah menanti selama lima tahun.

Peraturan sebelumnya, WNI yang masuk dalam daftar cekal di Arab Saudi dapat tetap melakukan ibadah haji atau umrah, walaupun sesudah itu harus langsung pulang ke Indonesia.

Namun sekarang tak diizinkan masuk sebelum menanti selama 10 tahun.

Dirinya menyebutkan sosialisasi kepada jemaah haji dan umrah Indonesia, terlebih yang pernah masuk dalam daftar cekal sering digelar.

Baca Juga  Penanganan Covid 19 Tetap Sesuai Prosedur Usai Pencabutan Status Pandemi

Konsulat Jenderal RI di Jeddah juga sudah memberikan informasikan tentang hal ini kepada Kementerian Agama.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan memberikan pengumuman kepada jemaah lewat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion