Connect with us

Hukum & Kriminal

4 Kasus Pelanggaran HAM Berat Sudah Diadili, Ini Kata Mahfud

Published

on

Menko Polhukam Mahfud MD [kompas]
Sumber foto : Menko Polhukam Mahfud MD [kompas]

Bindo.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sampai saat ini terdapat 4 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang sudah diadili.

Keempat kasus tersebut terjadi usai tahun 2000.

Mahfud mengatakan semua terdakwa pada kasus tersebut dibebaskan sebab tidak ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran HAM berat.

“Kita sudah mengadili empat pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah 2000. Dan semuanya oleh MA dinyatakan ditolak. Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup untuk dikatakan pelanggaran HAM berat,” tutur Mahfud saar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).

Dia menuturkan pelanggaran HAM berat memiliki perbedaan dengan kejahatan.

Akan tetapi, Mahfud tak merinci keempat kasus yang dimaksud olehnya.

“Bahwa kejahatan iya, tetapi bukan pelanggaran HAM berat, karena berbeda. Kalau kejahatannya sudah diproses secara hukum. Tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti,” tuturnya.

Presiden Jokowi membenarkan terdapat 12 pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia.

Kasus pelanggaran HAM berat tersebut diantaranya adalah :

  • peristiwa pada tahun 1965-1966
  • tragedi penembakan misterius di tahun 1982-1985
  • peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis yang berada di Aceh pada tahun 1989
  • penghilangan orang paksa pada tahun 1997-1998
  • kerusuhan yang terjadi padaMei 1998.

Dirinya menyesalkan peristiwa tersebut terjadi.

Jokowi juga akan berusaha untuk melakukan pencegahan pelanggaran serupa agar tidak terjadi di masa mendatang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Pengaruh KUHP Baru Terhadap Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Mahfud MD